MEDAN, GLOBALPLANET - Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Immanuel saat dipersidangan yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan, Jum'at (16/10/2020).
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Deli Supratman dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ucap Immanuel Tarigan.
Selain itu Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan denda Rp 800 juta dan subsider 3 bulan penjara. Dalam putusan Majelis Hakim itu juga menyebutkan truk Fuso dikembalikan ke perusahaan sawit tempat Dedi bekerja.
Eprain Simanjuntak, SH dari LBH Yesaya 56 Medan selaku penasehat hukum (PH) terdakwa saat ditanya Majelis Hakim langsung menyatakan banding. Hal serupa dengan penuntut umum juga menyatakan banding.
Putusan yang dijatuhi Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum Lorita T Pane SH yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara denda Rp 800 juta dan subsider 6 bulan.
Seusai sidang Eprain Simanjuntak SH kepada wartawan menjelaskan tuntutan maupun putusan yang dijatuhkan kepada kliennya tak sesuai.
"Sepantasnya dia dihukum sesuai pasal 127," tegas Eprain.
Mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berawal pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020, terdakwa yang bekerja sebagai supir yang sedang mengenderai Truk Fuso BK 8597 BE.
Lalu ia bertemu dengan Indra (DPO) dan membeli 1 paket shabu-shabu seharga Rp 50 ribu di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, sekitar pukul 08.00 WIB.
Lalu terdakwa memasukkan shabu yang dimilikinya tersebut ke dalam kotak rokok Magnum Filter dan menyimpannya di bawah tempat duduk kemudi truk yang dikenderai terdakwa.
Selanjutnya terdakwa langsung menuju ke PT Musim Mas di Jalan Sulawesi II, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Sesampainya di depan pintu PT Musim Mas, pihak sekuriti Musim Mas langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap truk Fuso yang akan masuk lokasi PT Musim Mas. Dan ditemukan 1 buah plastik klip diduga berisi shabu-shabu didalam kotak rokok Magnum Filter.
Lalu pihak sekuriti langsung menghubungi Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika.