PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Menurut pelapor, aksi pengancaman ini terjadi di Jl Letnan Jaimas, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, (12/10/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Pelaku tidak terima ditegur, lantaran sengaja menghidupkan lampu jarak jauh (lampu tembak) mobilnya, yang mengarah kewarung miliknya disaat banyak orang sedang makan diwarung," kata pelapor.
Karena sorotan lampunya lama dan membuat silau mata orang yang ada diwarung, oleh pelapor Fitria mendatangi korban dan menegur supaya lampu mobil dimatikan.
"Saat itu saya meminta lampu dimatikan, namun pelaku tidak mau menerima dan sempat terjadi cekcok mulut," jelasnya.
Pada saat cekcok mulut tersebut, korban yang merupakan suami pelapor mendekat, namun pelaku menjadi marah. "Pelaku yang merupakan masih tetangga ini, masuk lalu mengambil celurit dan pedang dan mengancam korban Zaidan dengan mengucapkan kalimat sini kumatike kau," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban menjadi takut dan melaporkan kejadian ini ke polisi. "Dilaporkan supaya pelaku bertanggung jawab dan dihukum sesuai perbuatannya," pintanya.
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan laporan korban diterima dan tercatat dalam Laporan LP.B/2201/X/2020/SUMSEL/RESTABES/SPKT. "Laporan masih dalam penyelidikan Satreskrim," katanya.