loader

Empat Pemain " Melon" 3 Kilogram Diamankan

Foto

LAHAT, GLOBALPLANET - Unit reskrim,  Polsek Kota lahat tidak tinggal diam. Setidaknya ratusan tabung gas LGP 3 kilogram yang dijual melalui jalur terlarang berhasil gagal edar.  Bahkan,  empat pemain bisnis ilegal ini, terpaksa digiring ke Mapolsek Kota Lahat. 

Penangkapan pertama, Jumat (23/10) sekitar pukul 22.00 WIB lalu,  dari kediaman Zamhari (40) di Jalan Jaksa Agung R Suprapto,  Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, petugas berhasil mengamankan 72 tabung gas LPG 3 Kilogram.  

" Pengakuan tersangka (M Zamhari) , gad dijualnya lagi dengan harga mencapai sekitar Rp 30 ribu," Kata Kapolres Lahat, AKBP Achmaf Gusti Hartono SIK melalui Kapolsek Kota, Iptu Irsan.  Senin (26/10/2020)

Tangkapan kedua,  Sabtu (24/10) sekitar pukul 13.00 WIB, sebanyak 167 tabung gas LPG 3 kilogram dari tangan Yono Adesar (57) gagal edar setelah mobil pick up grand max warna hitam Nopol Bg 1690 EC, diberhentikan di Jalan Mayor Ruslan atau depan Markas Kantor Satlantas Polres Lahat. Dari pengakuan warga Desa Suka Raja,  Kecamatan Kota Agung tersebut,  dirinya dan istri dipinga warga untuk mencati gas LPG 3 kilogram. Ratusan gas tersebut pengakuan Yoni didapat dengan membeli di warung pengecer di kabupaten Muara Enim seharga Rp 19 ribu. 

" Pengakuannya beli di warung seharga Rp 22 ribu- Rp 23 ribu. Mungkin itu modusnya kita tidak tahu," kata Irsan didpingi Katim Aiptu Zulkarnain SH

Kemudian,  Minggu (5/10) sekitar pukul 11.00 WIB. Emak emak bernaa Asmawati (40) warga Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat ikut menyusul diamanlan saat berada di warung miliknya di Jalan Baru, Simpang Sage Desa Manggul.  Dari tangannya,  petugas mengamankan 135 tabung gas LPG 3 kilogram. 

" Saat digeledah di rumahnya ditemukan 67 gas LPG 3 kilogfam dsn 68 gas LPG 3 kilogram kosong.  Tidak ada hubungan dengan tersangka pertam," ucap Irsan

Keempat tersangka pemain gas LPG 3 Kilogram bersubsidi tersebut, Lanjut Irsan,  diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keempatnya di jerat tindak pidana melakukan pengangkutan gas bumi tanpa izin usaha pengangkuta.  Terjerat pasal 53 huruf b UU RI No 22 tahun 2001, tentang munyak dan gas bumi. 

" Kami minta kepad masyarakat jangan memanfaatkan kondisi, dengan menimbun atau menjual LPG subsidi tanpa izin.  Jika masyadakat menemukan kasus serupa, diharapkan segera melapor, " sampainya.

Share

Ads