OKUT, GLOBALPLANET. - Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi pada Sabtu 24 Oktober 2020 sekitar pukul 18.00 Wib di dalam rumah korban. Tidak terima dengan perbuatan suaminya korban lalu melaporkan tragedi yang menimpanya ke Polsek Belitang II. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 44 No. 23 Undang-Undang RI Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kapolres Oku Timur AKBP Dalizon, SIK, MH melalui Kapolsek Belitang II AKP Jhonson, SH didampingi Kasubbàghumas AKP Hamdan Mahyudin, pada Rabu (28/10/2020) membenar telah terjadi peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh tersangka Heruanto terhadap istrinnya.
Peristiwan KDRT tersebut dipicu pada saat korban sedang berada di dalam rumah, korban yang selama ini curiga meminta handphone dari suaminya Hr namun permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh tersangka (suami).
Akibat tidak diberikan, korban langsung merebut hanphone tersebut dari tersangka Hr dikarenakan korban merebut Hand phone dari tersangka, tersangka langsung melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kanan dibagian mata sebelah kiri korban, kemudian tersangka menendang dibagian pinggang sebelah kanan.
Korban tidak terima dengan perbuatan tersangka, sebagai istri yang sah atas perbuatan tersebut korban mengalami luka memar maupun lebam dibagian mata kiri dan nyeri dibagian pinggang kemudian melapor kejadian tersebut ke Polsek Belitang II di Sumber Jaya.
Berdasarkan laporan korban Ra Kapolsek Belitang II AKP Jhonson memerintahkan unit Reskrim Polsek Belitang II melakukan penyelidikan atas kebenaran laporan dimaksud. Pada Selasa (27/10/ 2020) sekitar pukul 21.00 Wib, tersangka Hr ditangkap dan setekah diintrograsi tersangka mengakui perbuatannya.
"Untuk kepentingan hukum lebih lanjut tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan," ungkapnya.