OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Tersangka akhirnya berhasil ditangkap, Unit Reskrim Polres OKU Timur. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 UU No.35 tahun 2104 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP I. Putu Suryawan SH SIK, didampingi Kasubbaghumas AKP Hamdan Mahyudin pada Kamis (29/10/2020) malam menjelaskan benar telah menangkap tersangka PC dalam peristiwa menyetubuhi anak dibawa umur terhadap korban AS.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 22 Mei 2020 sekitar pukul 19.00 Wib di Desa Margotani Kecamatan. Madang Suku II, OKU Timur sebelumnya korban sudah kenal melalui Face Book terhadap tersangka. "Setelah perkenalan tersebut tersangka menjemput korban dari rumah orang tuanya, dan tersangka mengajak korban ngobrol bersama," katanya.
Kemudian tersangka dengan alasan jalan-jalan dan ngobrol bersama setiba di Desa Margotani korban diajak oleh tersangka mampir kemudian masuk ke dalam rumah kosong yang tidak ketahui siapa pemiliknya. Tersangka langsung masuk sambil menarik tangan korban dengan paksa untuk menyetubuhi korban, dan setelah peristiwa tersebut korban diantar pulang kerumah orang tua korban.
"Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dengan perbuatan tersangka dan melaporkan peritiawa ke Polres OKU Timur untuk ditindak lanjuti," katanya.
Berdasarkan informasi dari Masyarakat diketahui keberadaan tersangka lalu Tim Opsnal Sat Reskrim menuju kelokasi sesuai informasi guna cross cek dan melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi dimaksud, sehingga pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekitar pukul 14.30 wib tersangka PC, berhasil ditangkap di rumah keluarga tersangka.
Kemudian tersangka dan barang bukti berupa satu setel baju tidur lengan panjang, satu helai BH dan celana dalam perempuan dibawa ke Polres OKU Timur sebagai barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka saat ini sedang diperiksa oleh anggota kita,"terangnya.