PALI, GLOBALPLANET - Kedua pelaku yakni Sanjaya alias Sanjai (20) Warga Desa Tempirai Selatan dan Sudirman alias Sudir (30) warga Desa Tempirai Induk, Kecamatan Penukal Utara, diamankan petugas lantaran diduga telah menjambret handphone milik anak-anak. Kasus jambret ini tertuang dalam LP/B/166/X/2020/Sum-sel/Res. PALI/Sek. Penukal Abab tanggal 28 Oktober 2020 atas nama M Kari.
Dari kronologis kejadian, Rabu (28/10/2020) sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di teras salah satu rumah warga Mangku Negara, korban MP (9/anak pelapor) sedang bermain game menggunakan handphone. Tiba-tiba datang sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka Sudin berboncengan dengan temannya Sanjai.
"Salah seorang tersangka turun dari sepeda motor lalu mengambil paksa handphone MP. Kemudian korban berteriak minta tolong, dan datanglah sejumlah warga, akan tetapi kedua orang pelaku sudah melarikan diri menggunakan sepeda motor," ujar Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kasat Reskrimnya AKP Rahmad Kusnedi SKom, Jumat (30/10/2020).
Setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut, lanjut Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua tersangka. Hasil penyelidikan didapati bahwa kedua pelaku sedang menuju ke Desa Air Hitam Kecamatan Penukal.
"Dari informasi yang diterima bahwa kedua orang pelakuI sedang berada di jalan desa Air hitam. Kemudian Kapolsek Penukal Abab IPTU Alpian SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Taufik Hidayat dan Team Serigala untuk meluncur ke TKP, selanjutnya berhasil menangkap ke dua orang pelaku beserta barang bukti," katanya.
Kemudian, dijelaskan Kasat, kedua orang pelaku dibawa ke Polsek Penukal Abab beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor serta handpone korban sudah kita amankan di Mapolsek Penukal Abab. Pelaku kita ancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun," pungkasnya.