OKUT, GLOBALPLANET - Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Regan Kusuma Wardani SIK didampingi oleh kanit II Ipda Solehudin dan Kasubbag Humas AKP Hamdan Mahyudin mengatakan, penangkapan para tersangka merupakan hasil dari informasi masyarakat.
“Sesuai dengan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang dicurigai menjual, miliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya kita lakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ternyata informasi itu benar,” katanya, Selasa (10/11/2020).
Selanjutnya pada Kamis (05/11/2020) sekira pukul 23.30 Wib, di Desa Rejo Sari, Kecamatan Belitang II dilakukan penggerebekan.” Kita berhasil menangkap tersangka SD dan berhasil menyita barang bukti tiga paket Narkotika jenis Sabu yang dibeli oleh SD dari tersangka ST dan YP sebanyak tiga paket seharga Rp600 ribu,” terangnya.
Berdasarkan hasil introgasi dan keterangan SD, Kasat Narkoba dan anggota langsung memburu ST dan YP. Akhirnya pada Jumat (6/11/2020), sekira pukul 22.00 Wib di Desa Rawasari, Kecamatan BP Bangsa Raja, OKU Timur, Polisi berhasil menangkap tersangka ST dan YP.
“Dari tersnagka ST dan YP ini kita menyita barang bukti satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 9.20 gram, kemudian satu paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0.87 gram, tiga butir pil ekstasi warna merah maroon merk kenzo,” jelasnya.
Dari keterangan ST dan YP Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Bandar Narkotika berinisial RK. Polisi langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap teman RK yakni SW ,AS, SP dan PW.
“Dari tersangka SW, AS, SP dan PW, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 5.06 gram. Kmeudian 15 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 3.89 gram, lima butir pil ekstasi warna merah maroon merk kenzo dengan berat bruto 2.24 gram, dua bal plastik klip bening, dua buah sekop plastik, satu buah sendok plastik,” bebernya.
Dari keterangan tersangka ST dan YP benar dijual kepada tersangka SD dari hasil penjualan narkotika tersebut ST dan YP mendapat uang sebesar Rp 1 juta dari hasil penjualan dibagi dua hasilnya masing masing ST dan YP mendapat Rp 500 ribu per orang.
"Seluruh tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh anggota kita," jelasnya.