PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Tersangka yang dipercaya perusahaan, sebagai sales penjualan dan penagih hasil penjualan barang. Dan kesempatan ini dimanfaatkan tersangka untuk membuat nota fiktif dari toko-toko konsumen.
Lalu, setelah perusahaan mengeluarkan barang sesuai permintaan nota fiktif yang dibuat tersangka. Oleh tersangka barang tersebut di jual kembali ke toko lain, dengan harga kontan atau cash. Akan tetapi, uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan.
Perusahaan yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang tertanggal (12/11/2020). Mendapat laporan ini, Opsnal pidum dan team Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kanit Pidum AKP Robert Siombing bergerak cepat menangkap pelaku.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana membenarkan sudah menangkap pelaku pasal 374 KUHP ini.
"Modusnya menggunakan nota tagihan fiktif, ke toko konsumen perusahaan namun oleh tersangka barang dijual ke toko lain. Lama kelamaan aksinya diketahui perusahaan, untuk kerugian perusahaan sekitar Rp650 juta dan melapor ke Polrestabes Palembang," jelas Edi.
Lanjutnya, tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.