loader

Pembunuhan Sadis, Kapolres: Motifnya Dendam Lama

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Aksi kekerasan para pelaku ini menyebabkan korban meninggal dunia, bermula tersangka Candra yang hendak membeli rokok diwarung, Rabu (28/10/2020) sekira pukul 11.00 WIB lalu bertemu dengan korban Fran. 

"Lagi ke warung membeli rokok, bertemu korban saat itu langsung saya pulang sambil menghisap rokok. Sesampai dirumah, saya melihat pedang kemudian teringat dengan korban," kata Candra.

Lanjutnya, saat teringat korban dan memegang pedang, kontan teringat kejadian 4 bulan lalu saat korban pernah menusuk candra. Lalu, Candra mengejar korban yang menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) Yus Tenda. 

"Saya mengejar korban sampai ke tempatnya bekerja di Yus Tenda, lalu melihat korban sedang berbaring disebuah meja. Kemudian saya dan adik saya masuk ke halaman tersebut, melihat itu korban langsung lari kedalam rumah warga," jelas Candra.

Masih katanya, adiknya tersangka Kelvin yang membawa badik langsung masuk mengejar korban kedalam rumah saksi Tiara. 

"Korban terpojok dan terbaring diatas meja tamu, lalu Kelvin menusuk perut korban sebanyak dua kali, kemudian saya masuk lalu membacok bagian kepala sebelah kiri, leher sebelah kiri, dan telapak tangan sebelah kiri," ungkap Candra yang mengaku melihat korban sudah tak bernyawa disana usai dibacok.

Masih katanya, usai kejadian langsung kabur ke Desa Karang Agung, OKI selama hampir 3 Minggu dirumah paman. "Paman tidak tahu kalau kami habis membunuh, alasan kami hendak mencari pekerjaan dan menumpang tinggal sementara," jelas Candra.

Kemudian, dengan nasehat keluarga, akhirnya menyerahkan diri. "Dengan niat kami menyerahkan diri ke polisi," katanya.

Terpisah, tersangka Kelvin mengaku hanya ikutan saja membunuh korban, "Melihat kak saya pergi keluar membawa parang, saya jadi spontan mengambil badik dirumah lalu mengejar kak saya. Dan dirinya melakukan penusukan ke perut korban sebanyak dua kali," jelasnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana dan Kapolsek Kertapati, Iptu Irwan Sidik menjelaskan dua pelaku kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

"Melalui serangkaian penyelidikan dan pengejaran berhasil mengamankan dua pelaku, aksi pelaku tergolong sadis. Dan untuk motif dendam lama dengan korbannya," kata Anom di aula Mapolrestabes Rabu (18/11/2020).

Lanjut Anom, untuk pasal yang ditetapkan pasal 340, 170, dan 338 dengan ancaman pidana paling berat 20 tahun penjara. 

"Berdasarkan hasil serangkaian pengejaran, akhirnya pelaku menyerahkan diri," tutup Anom.

Share

Ads