PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kuasa hukum Arianto ST, Yusmaheri SH mengatakan, pihaknya membuat laporan terkait UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam laporannya Arianto melaporkan empat akun facebook Rahmat Mahmud dkk (empat orang) sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP / 894 / XI / 2020 / SPKT tanggal 18 November 2020.
Empat akun facebook yang dilaporkan karena telah memanipulasi data lembaga survei milik klien pihaknya yakni Lembaga Kajian Publik Independen. Sehingga data survei LKPI dipakai oleh terlapor untuk menjelek jelekan lembaga survei lain. Hal ini baru diketahui kliennya pada 17 November 2020 lalu.
“Adapun empat akun facebook yang kami laporkan adalah akun Facebook atas nama RM, LO, SM dan DS perkenaan dengan pasalnya tentunya kami serahkan dengan penyidik yang jelas terlapor melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya kepada wartawan usai membuat laporan.
Dengan adanya laporan yang dibuat kliennya, Yusmaheri berharap Polda Sumsel bisa mengusut tuntas laporan kliennya karena hal ini sangat merugikan kliennya. “Kalau secara materi memang klien kami tidak dirugikan. Namun secara kredibilitas jelas klien kami sangat dirugikan karena kredibilitas tidak bisa diukur dengan nilai satu juta atau pun dua juta tidak ternilai,”tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan pelapor dan laporan pelapor. "Sudah diterima dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan," tandas dia.