loader

Buronan Curat di Palembang Keok Ditembak Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Warga Jl Fagih Usman, Lorong Saudagar Yucing, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, dibekuk saat terlihat berada dikawasan 4 ulu, dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Tembakan peringatan keatas tidak digubris, akhirnya petugas mengarahkan ke kakinya membuat tersangka dengan mudah diamankan.

Usai mendapatkan perawatan di rumah sakit tersangka kemudian digelandang ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya berikut barang bukti (BB) kunci leter Y.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian dilakukan tersangka (1/8/2020) sekira pukul 04.00 WIB di rumah korban Samin (40) Jl H Faqih Usman, Lorong Karya, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. Yang mana ketika korban terbangun dari tidurnya melihat pintu rumah sudah terbuka dan sepeda motor telah hilang. 

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sepeda Motor Honda REVO Tahun 2015 Warna Orange Hitam nomor polisi polisi (Nopol) BG 5469 AAW, lalu korban melapor ke Polsek SU I.

Sementara pengakuan tersangka Jedet, sudah berkali-kali melakukan aksi tersebut lantaran kebutuhan ekonomi. "Uangnya dipakai untuk makan pak, apalagi sekarang tidak mempunyai pekerjaan, nyari kerja sulit di masa covid 19 ini. Makanya dengan jalan ini nekat mencuri," ujarnya mengaku menyesal.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Siombing, mengatakan tersangka memang sedang diburu setelah mendapatkan laporan korban. 

"Tercatat sudah ada sekitar 4 laporan ke polisi kasus curat yang diperbuat tersangka, dan setelah dilakukan pengejaran akhirnya tersangka kita amankan," ujar Edi.

Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan pelaku juga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, lantaran hendak kabur dan melawan petugas. "Terpaksa kita lumpuhkan ini kita lakukan lantaran tembakan peringatan ke atas tak di gubris pelaku," tegasnya.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 7 tahun penjara.

Share

Ads