OKUT, GLOBALPLANET - Tersangka MI ditangkap pada Kamis (19/11/ 2020) , sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dipimpinan Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan, SH, ketika tersangka sedang asyik menonton televisi di rumahnya. Karena berusaha kabur terpaksa Polisi menembak paha kanan dan betis kiri tersangka.
Saat ditemui di Mapolres OKU Timur pada Sabtu (21/11/2020), tersangka MI, mengaku kalau dirinya nekat melakukan kejahatan karena terlilit hutang, akibat hobi main judi hingga membuatnya tergiur untuk melakukan aksi pecah kaca. Aksinya dilakukan bersama tersangka AS (22) dan IA, saat ini keduanya masih dalam pengejaran Polisi.
"Sebelum melakukan aksinya AS dan AI menawarinya untuk melakukan aksi pecah kaca di Belitang, karena terdesak untuk membayar hutang, sehingga saya tergiur untuk melakukan aksi kejahatan,"tambah ayah dari empat orang anak ini.
Ketika melakukan aksinya, dia mengaku masih mengenakan celana PNS dan jaket. Tersangka AS memecahkan kaca mobil menggunakan cicin. Setelah kaca sebelah kiripecah lalu tersangka AS mengambil tas berisikan uang sebesar Rp152 juta. Usai beraksi mereka langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Dari hasil kejahatan dia mendapat bagian Rp 26 juta, uang hasil bagian sudah habis untuk bayar hutang. Tersangka AS dan AI sudah sering melakukan aksi kejahatan, karena keduanya memang spesialis pecah kaca."Saya baru sekali ikut mereka karena terpaksa," ujarnya.
Sementara Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan, SH, didampingi Kasubag Humas AKP Hamdan Mahyudin, menjelaskan, ketiga tersangka sebelum melancarkan aksi kejahatan terlebih dahulu memantau situasi untuk menentukan lokasi. Targetnya adalah nasabah bank yang memgambil uang dalam jumlah besar.
Terangka yang berhasil diringkus ini bertugas mengawasi situasi bank tempat calon korban melakukan transaksi."Sehari sebelum melakukan aksi kejahatan ketiga tersangka sudah berada di Belitang," ungkapnya.
Aksi kejahatan pecah kaca terjadi pada Selasa 27 Oktober 2020, sekitar pukul 10.25 Wib, di depan sebuah mini market yang ada di Desa Gumawang BK 10, Kecamatan Belitang 1, OKU Timur terhadap korban H Santoso (42) warga Desa Jati Mulya, Kecamatan Madang Suku 2, OKU Timur. Sebelumnya korban mengambil uang sebesar Rp 152 juta di salah satu bank di Gumawang.
Serizal, teman korban H Santoso mihat mobil korban inova BG 1803 YD korban parkir di depan sebuah mini market yang ada di Gumawang. Kemudian korban dan anaknya Eki Setiawan turun meninggalkan mobil dan menemui Serizal selanjutnya korban, mengobrol bersama di samping sebuah rumah makan, tidak lama kemudian korban mendengar suara orang menjerit.
“Lalu korban mendekati mobil jenis inova reborn BG 1803 YD, ternyata kaca bagian tengah sebelah kiri sudah pecah dan tas ransel yang berisi uang sebesar Rl 152 juta berikut surat-surat penting lainnya di dalam tas tersebut hilang diambil orang yang tidak dikenal dengan menggunakan motor yamaha jupiter MX yang kabur ke arah BK IX,” imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan tas ransel yang berisikan uang sebesar Rp 152 juta, dua lembar atm, satu lembar kartu keluarga, satu bundel sertifikat tanah, satu lembar SIM B 1. Korban lalu melapor ke Polres OKU Timur dengan bukti laporan polisi Lp.B/33 /X/2020/Sumsel/Okut/Sek.Blt, tanggal 27 oktober 2020.
"Anggota kita masih mengejar dua tersangka yang identitasnya sudah kita ketahui,"ujarnya