loader

Aniaya Anak Tetangga, IRT di Palembang Dilaporkan ke Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Laporan tersebut dilakukan oleh keluarga MO, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (3/12/2020).

Tante korban MO, Natalia (29), mengatakan, pihak keluarga tidak menerima perbuatan LS yang melakukan penganiayaan terhadap keponakannya korban MO. Peristiwa yang dialami keponakannya tersebut terjadi pada Rabu (2/12/2020) sekira pukul 17.45 WIB di Jl Lettu Karim, persis di depan Mushola, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.

"Penganiayaan dialami keponakan saya saat dia hendak sholat magrib ke Mushola, bertemu disana dengan terlapor. Lalu keponakan saya di pukul dengan tangan kosong," kata Natalia.

Natalia meneruskan, telapor menganiaya keponakannya karena tidak terima motor milik terlapor rusak saat digunakan korban dan anak terlapor. "Motor rusak karena terjatuh dan pecah di bagian body," terangnya.

Terpisah, korban MO mengatakan saat itu (29/11/2020) memang dirinya yang membonceng RN anak terlapor menggunakan sepeda motor. Lalu diperjalanan motor terjatuh, hingga mengalami rusak. 

"Kami saat itu hendak pergi ke warung, RN yang menyuruh saya yang mengendarai motor, dia di bonceng, tetapi di jalan terjatuh. Kami sampai luka lecet semua," jelas MO.

Kemudian, saat tiba dirumah dalam keadaan sakit. Korban kemudian diajak esok harinya oleh ibu korban ke Betung untuk berobat sehingga tidak sempat bertemu dengan terlapor. "Saat hendak ke mushola di TKP, sudah ditunggu terlapor. Saat itu terlapor langsung mengomel sambil marah-marah dan kemudian memukul dengan tangannya," tutupnya.

Akibat dianiaya tersebut, korban ditemukan luka lecet di siku tangan kanan, dan pinggang bagian belakang terasa sakit. 

Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang. "Laporan penganiayaan anak di bawah umur sudah diterima, segera ditindaklanjuti Satreskrim unit PPA Polrestabes Palembang," terangnya. 

Share

Ads