loader

Bawa 17 Butir Pil Ekstasi, 2 Mahasiswa Digelandang Polisi

Foto

OKI, GLOBALPLANET.news - Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Desa Bumi Arjo, Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Kamis (3/12/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Dimana dari tangan kedua mahasiswa ini, didapati barang bukti 17 butir pil ekstasi.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah, SH, S.Ik, M.Si, melalui Humas Polres OKI, AKP Iryansyah, menjelaskan keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Macan Komering Polsek Lempuing yang sedang melakukan patroli hunting kearah unit 7, Desa Dabuk Rejo Kecamatan Lempuing.

Saat melintas di Blok F, Desa Dabuk Rejo, Tim Opsnal Macan Komering Polsek Lempuing yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lempuing, IPTU Dwi Haryanto, bersama dengan Kanit Reskrim, IPDA M. Indra Gunawan, SH, M.Si dan anggotanya mengehentikan kendaaraan mobil Jenis Daihatsu Xenia berwarna biru dengan nomor kendaraan BE 1757 KW yang ditumpangi oleh kedua pemuda tersebut.

"Ketika dilakukan pemeriksaan dibawah kursi jok sopir terdapat satu bungkus bekas kotak rokok, lalu ketika dibuka terdapat dua bungkus plastik bening di dalamnya diduga berisikan pil ekstasi sebanyak 17 butir," ungkap Iryansyah.

Lebih lanjut ia mengatakan, adapun dari 17 butir pil ekstasi tersebut terdiri dari 8 butir pil berwarna hijau dan 9 butir pil berwarna coklat muda yang ditempatkan pada plastik yang berbeda. Kemudian ketika ditanya bahwa diakui barang tersebut adalah milik keduanya yang dibeli dengan cara patungan seharga Rp4,3 juta.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kemudian kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Lempuing dan saat ini kedua tersangka sudah menjalanani pemeriksaan awal, kemudian akan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres OKI guna proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Share

Ads