PAGARALAM, GLOBALPLANET - Tiga orang tersangka yang diduga pengedar narkoba ini diancam 20 tahun kurungan yakni Pander Pango (27) warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara Pagar Alam merupakan tersangka pertama yang berhasil di ciduk Tim Sus Polres Pagar Alam dikediamannya. Dari pria gondrong yang bekerja sebagai petani ini Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram. Kemudian, juga diamankan satu paket yang diduga narkotika jenis ganja kering berat bruto 2,21 gram ditemukan di ruang tamu rumah Pander, satu buah hp merk nokia warna hitam, dan satu hp merk oppo warna putih serta, satu buah pipet skop sabu.
Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara, S.IK, MH didampingi oleh Kasat Res Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Faizal Kamil membenarkan penangkapan pengedar narkoba jenis sabu di Bumi Agung.
"Tersangka telah diamankan. Setelah melalui pengembangan juga ditarik jaringan tersangka ini," kata dia.
Dikatakan Kasat, pada hari berikutnya Senin 30 November 2020, Personel Sat Res Narkoba Polres Pagaralam kembali menangkap petani yang diduga kuat mencari pekerjaan sampingan sebagai bandar sabu-sabu. Setelah digeledah di rumah tersangka Desa Selibar Pagaralam Utara, Yadi Apriansyah alias Gondrong. Dari pria kelahiran Pagar Alam 35 tahun ini Polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti yaitu 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,58 gram di atas kasur kamar tidur milik tersangka. Kemudian ada enam lembar pecahan Rp100.000, tiga lembar pecahan Rp50.000, dua lembar pecahan Rp20.000, dua lembar pecahan Rp10.000, satu unit hp merk oppo A5S warna merah, satu hp merk xiomi warna silver, satu hp merk samsung galaxi V wrna hitam, satu hp advan warna putih, satu hp nokia warna hitam, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah jam tangan warna silver, dua bal plastik klip, satu buah pipet skop sabu.
"Ditangab tersangka kedua kita mendapatkan barang bukti cukup banyak. Sindikat ini sudah masuk hingga kedesa-desa," ungkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, tambah Kasat, pihaknya menangkap Khairil Nazimi alias Buyung (47). Tersangka Buyung ditangkap pada Selasa 1 Desember 2020. Pada saat itu anggota sat res narkoba Polres Pagar Alam berdasarkan informasi masyarakat dan hasil lidik bahwa cucian mobil Simpang Manna sering dijadikan tempat transaksi narkoba dan dengan berpura pura menjadi pembeli saat akan transaksi telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka serta barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu disimpan tersangka ditangan sebelah kiri.
"Kemudian dilakukanlah pemeriksaan dibadan dan rumah tersangka bertempat Talang jeruk RT06 RW03 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Pagaralam utara. Disana, ditemukan barang bukti lain berupa satu lembar uang pecahan Rp50.000, tiga lembar pecahan Rp5.000, dua lembar pecahan Rp2.000 dan satu bh hp nokia warna hitam. disita juga barang bukti satu unit
Sepeda motor yamaha Mio G warna putih ungu dengan Nomor Polisi BG-3627-WB.
“Kami menangkap tiga tersangka pengedar narkotika yaitu Pander, Gondrong, dan Buyung. Kemudian ketiga tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun kurungan enjara," tukasnya.