loader

Remaja di Pagaralam Curi Motor Tetangga Ditangkap Polisi

Foto

PAGARALAM, GLOBALPLANET.news - Penangkapan tersangka berawal dari laporan RD salah seorang pelajar yang tak lain adalah tetangga tersangka sendiri. Dimana, IFR melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan laporan polisi nomor : LP/B-16/XII/2020/Res.Pga/Sek DS, pada Kamis (3/12/2020).

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIk melalui Kapolsek Dempo Selatan Iptu Zaldi membenarkan bahwa kasus tersebut terjadi Simpang SD 37 Sukacinta Kelurahan Atung Bungsu Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam sekira pukul 09.00 WIB Kamis (03/12/20).

"Mulanya pelapor belanja di TKP, dan ketika selesai belanja didapati sepeda motor miliknya yang diparkir ditempat belanja tersebut sudah tidak ada lagi,"terangnya.

Lanjutnya, mendapati motor Honda Supra GTR dengan Nomor Polisi BG 4951 EAF sudah tidak ada ditempat parkir tersebut korban langsung melaporkam peristiwa tersebut ke Polsek Dempo Selatan karena diperkirakan mengalami kerugian sekira Rp22 juta rupiah.

"Mendapati laporan tersebut, anggota Polsek Dempo Selatan langsung melakukan pennyelidikan dan alhasil TSK pun berhasil ditangkap dihari itu juga tepatnnya di Desa Benua Keling Kelurahan Atung Bungsu Kecamatan Dempo Selatan sekira pukul 14.00 WIB,"jelasnya.

Ia mengatakan, saat ini TSK bersama barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda GTR warna Hitam,BG 4951 EAF, Noka : MH1KB2215LK007520, Nosin. KB22E10075000 sudah diamankan dan TSK terancam hukuman sesuai Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Share

Ads