PALEMBANG, GLOBALPLANET - Seperti yang dialami Kartini (27), ibu rumah tangga (IRT) ini telah menjadi korban penipuan saat hendak membeli mobil melalui perantara. Akibatnya dia harus kehilangan uang sebesar Rp 40 juta, dan kini sudah di laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (5/12/2020).
Dalam laporannya, korban mengatakan aksi penipuan dialaminya saat membuat sebuah iklan di media sosial (Medsos) untuk mencari mobil jenis Avanza. Lalu terlapor yang mengaku bernama Andi, mengirimkan pesan dan mengaku ada keluarganya yang akan menjual mobil.
"Orang itu mengaku bernama Andi dan menawarkan kepada saya ada mobil pamannya yang akan dijual," jelas warga Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan IT II, Palembang diwawancara usai melapor.
Kemudian kakak korban langsung mengecek ke daerah KM 10 untuk melihat langsung kondisi mobil. "Setelah dicek bahkan sempat di test drive mesin mobil baik saja, dan surat menyurat mobil lengkap. Kakak saya senang dengan mobil tersebut," kata Kartini.
Masih katanya, lalu saat ditanya pembayaran mobil terlapor meminta ditransfer ke rekening terlapor saja. "Saya mentransfer uang melalui banking saya dari toko, ke rekening BRI an Ratu Yuliana dengan total sebesar Rp 40 juta," ungkapnya.
Setelah uang ditransfer kepada terlapor, lalu kakak korban menemui pemilik mobil. Dengan mengatakan bahwa uang sudah ditransfer oleh korban kepada terlapor, akan tetapi pemilik mobil mengaku belum menerima uang masuk ke dalam rekeningnya.
"Saat saya hubungi terlapor ternyata handphone sudah tidak aktif lagi, dan pemilik mobil merasa belum menerima uang, sehingga tidak mau memberikan mobilnya," tutupnya berharap pelaku ditangkap polisi.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan ada laporan dari korban penipuan pasal 378 KUHP. "Laporan akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan, pelaku masih dalam pengejaran," katanya