loader

Polisi Ringkus Pemilik dan Pekerja Tambang Pasir Ilegal di Sungai Musi

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya, mengatakan, pihaknya telah menggerebek lokasi tambang pasir ilegal di dusun 1 Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, sekira pukul 12.30 WIB, Kamis (3/12/2020) lalu.

Dari penggerebekan itu diamankan tiga orang yakni Muhaimin alias Paimo (47) selaku pemilik usaha, kemudian Jamali Yanto alias Jamal (41) dan Rano Karno (36), keduanya serang jukung pengangkut pasir sekaligus penambang. Mereka bertiga merupakan warga desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu.

"Aktivitas itu (tambang pasir ilegal) menyebabkan kerawanan jalur lalu lintas air di Kabupaten Muba. Karena banyak daerah aliran sungai yang rusak dan berakibat longsor. Jadi pertambangan pasir secara ilegal kita tertibkan," ujar dia.

Selain mengamankan ketiganya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni sebuah kapal jukung, 3 unit mesin mobil jenis diesel merek mitshubisi, 2 batang pila paralon dan sebatang pipa besi, jangkar besi serta 1 kubik pasir.

"Para pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan," kata dia.

Penangkapan para tersangka, ungkap Erlin sehubungan dengan operasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) dan menindaklanjuti maklumat Kapolda Sumsel terkait larangan PETI.

"Saya ingatkan kepada masyarakat yang melakukan penambangan secara ilegal untuk berhenti dan jika tidak akan kita tindak," tegas Erlin.

"Para tersangka dijerat pasal 158 Jo pasal 35 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," sambung dia.

Sementara, Sekda Muba Drs Apriyadi MSi menjelaskan bahwa penambangan galian C perizinannya ada di Provinsi dan bukan kewenangan Pemkab Muba.

"Jadi kita tidak bisa berbuat banyak, tapi kita sudah mengimbau para penambang agar mengurus izin ke Provinsi. Jika tidak berizin tentu resikonya akan ditindak aparat penegak hukum," ucapnya.

Dia juga meminta agar aktivitas penambangan agar dilakukan dengan hati-hati serta tidak merusak lingkungan. "Jangan menambang di daerah yang tidak diperbolehkan, sehingga berdampak kerusakan lingkungan," tandas dia.

Share

Ads