PRABUMULIH, GLOBALPLANET.news - Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi, mengatakan, pelaku Jumat menyerahkan diri ke Polsek Prabumulih Barat. Dimana sebelumnya, pelaku lain yakni Erik Ustrada (25) sudah diamankan terlebih dahulu.
"Semalam pelaku menyerahkan diri ke Polsek, kemudian kita jemput untuk dilakukan proses hukumnya di Satres Polres," jelas Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdur Rahman, ketika Pres rilis Senin (7/12/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara, sambung dia, peristiwa pengeroyokan terhadap korban Suldin pada Minggu (6/12/2020) pagi itu berawal dari pertengkaran antara korban dan pelaku Jumat terkait soal ayam. Sebab, korban menuduh pelaku mencuri seekor ayam.
Pertengkaran itu membuat pelaku memukul korban dengan senjata jenis linggis. Secara tiba-tiba, datang anak pelaku yakni Erik Ustrada yang tidak tahu duduk perkara pertengkaran orang tuannya (Pelaku Jumat) dengan korban.
Pelaku Erik, secara membabi buta menyerang korban Suldin dengan senjata jenis parang yang baru usai diasahnya sehingga menyebabkan Suldin tewas di TKP. "Itu kejadian yang sebenarnya, dipicu hal yang sepele terkadang harus tega menghilangkan nyawa seseorang," ucap Siswandi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dierat dengan pasal 170 KUHP Ayat 3 dengan ancaman 12 tahun penjara. "Kita berpesan selesaikan suatu permasalah dengan hati dingin dan pikiran yang tenang, terpenting tingkatan iman dan taqwa kita pada yang kuasa," tungkasnya.
Sebelumnya, aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi di Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih Sumatera Selatan, Minggu pagi (6/13/2020). Seorang warga diketahui bernama Suldin (50), berprofesi sebagai petani, tewas usai dikeroyok tetangganya, yakni Jumat (50) dan anaknya, Erik Ustrada (25).
Korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP) dengan kondisi menggenaskan, yakni salah satu tangannya putus dan menderita luka bacok pada bagian kepalanya, usai dibacok anak pelaku sebanyak 3 kali dengan menggunakan parang.