PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Korban yang tidak terima dengan apa yang menimpanya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, usai mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Muhammad Husein (RSMH) Palembang.
Menurut keterangan korban di hadapan petugas piket SPKT, kejadian berawal saat dirinya sedang bekerja sebagai jukir di tempat kejadian perkara (TKP) depan RM Palapa. Korban didatangi oleh pelaku IS bersama tiga temannya.
Pertemuan itu berujung para cek-cok mulut yang menyebaban perkelahian, dimana pelaku IS langsung berupaya membacok korban, namun gagal karena mendapatkan perlawanan dari korban.
Saat itulah, teman - teman pelaku IS berpura -pura memisahkan perkelahian dengan memegangi korban, kesempatan ini dipergunakan pelaku IS dengan membacokkan golok ke arah tubuh korban. Sehingga korban yang terkena bacokan tersungkur jatuh, melihat korban terluka pelaku lalu melarikan diri.
Korban yang terluka robek di bagian leher belakang dan punggung belakang dibantu warga sekitar kemudian dibawa ke RSMH Palembang.
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan korban pengeroyokan dan sudah diterima di SPKT. "Laporan akan segera di tindaklanjuti, pelaku bisa dikenakan UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 KUHP," jelas Irene.