PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Lantaran tidak menemui kata sepakat dalam menyelasaikan masalah tersebut, Putri pun melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Dikatakan Putri, kejadian berawal saat dirinya ditawari pelaku Yunita untuk bergabung dengan grup arisan online pada (03/10/2020) lalu, dengan perjanjian korban membayar Rp 370 ribu per dua minggu (15 hari) sekali dengan jumlah anggota arisan 18 Orang.
"Saya ditawari pelaku untuk gabung arisan online dengan jumlah anggota 18 orang, perjanjian 15 hari menyetor Rp 370 ribu dan bila tiba giliran, saya akan mendapatkan uang sebesar Rp 5,3 Juta," kata putri memberikan keterangan didepan petugas piket.
Kemudian, setelah 16 Desember 2020 pelaku menghubungi korban mengkonfirmasikan. Bahwa korban hanya mendapat kan uang sebesar Rp 4,5 Juta.
"Saya menolak karena tidak sesuai dengan perjanjian di Awal, dan saya memberikan solusi kepada pelaku untuk membayar saya sebesar Rp 5 juta saja," jelas Putri.
Karena negosiasi yang dilakukan antara korban dan pelaku tidak menuai hasil, Kamis (17/12/2020) sekira pukul 12.00 WIB. Akhirnya pelaku pun memblokir semua kontak korban. Bahkan korban di keluarkan dari grup Arisan tersebut, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1,6 juta.
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan tersebut. "Laporan sudah diterima oleh anggota piket SPKT, selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polrestabes Palembang," tandas dia.