loader

Kabur dari Tahanan Polsek Sukarami, Penjahat Kambuhan Ditembak Mati Karena Melawan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tersangka sempat melakukan penembakan ke arah petugas, beruntung tidak ada korban dari petugas. Kini jenazah tersangka berada di kamar mayat rumah sakit Bhayangkara Polda Sumsel.

Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti (BB) satu unit senjata api jenis pistol berikut 3 butir peluru aktif, dan satu selongsong peluru yang sudah ditembakkan, sebilah pisau. 

Petugas juga menunjukkan bukti baju rompi anti peluru yang dipakai petugas saat akan menangkap tersangka, dengan lubang di bagian depan baju Anti peluru, sebagai alat bukti.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana, Wakasat Reskrim, AKP Willian Harbensyah, Kasubnit Ranmor Ipda Jhoni Palapa menerangkan bahwa. 

Benar anggota sudah melakukan pengungkapan kasus sekaligus PR yang telah diselesaikan. "Pelaku merupakan inisiator (otak utama) di salah satu Polsek mengajak tahanan melarikan diri (kabur) dengan pelaku lainnya yang terlebih dahulu sudah ditangkap kembali," kata Anom di hadapan wartawan, Rabu (23/12/2020) di aula Mapolrestabes.

Penangkapan sendiri, lanjut Anom, bermula dari penyelidikan Satreskrim dan mengetahui keberadaan tersangka. Lalu, melakukan penggrebekan. "Pelaku melakukan perlawanan dengan senjata api nya (rakitan), dan mengenai atau melukai alat pelindung petugas kepolisian," jelasnya.

Untuk tersangka sendiri, diterapkan pasal menguasai senjata api UU Darurat, juga pelaku pengeroyokan, "pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan, sehingga meninggal dunia dan kasus kami hentikan," terangnya.

Namun demikian, lanjut Anom, menjadi catatan kepolisian pelaku cukup Meresahkan Masyarakat. "Dari beberapa catatan kepolisian yang ada baik kejahatan narkotika, kejahatan Kekerasan, dan juga kejahatan Curas, untum jenazah sendiri ada di RS Bhayangkara Polda Sumsel," tegasnya.

Untuk satu pelaku yang masih DPO akan terus di buru dan di kejar, sebelumnya ada 5 orang dan 3 sudah ditangkap, satu ini meninggal dunia.

Berikut sederet kasus tersangka Asril

1. 2013 ditangkap kasus 365 KUHP, di Sumsel.

2. 2018 ditangkap di Polrestabes, Palembang kasus Narkoba,  menjalani hukuman 2,5 tahun. 

3. 2020 ditangkap di Polsek Sukarame Palembang, kasus narkoba dan kepemilikan senpi. 

4. 2020 bulan Juli kabur dari sel tahanan Polsek Sukarame, Palembang. 

5. 2020 Bulan Desember, pelaku Asril ditangkap  petugas unit ranmor Polrestabes Palembang dan terpaksa diberikan tindakan tegas, lantaran melawan petugas, Akibatnua tersangka meninggal dunia.

Share

Ads