loader

Polres Banyuasin Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Tujuan Singapura, 2 Pelaku Ditangkap

Foto

BANYUASIN, GLOBALPLANET. - Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar melalui Wakapolres Kompol Yenni Diarti menjelaskan, lima boks benih lobster ini diamankan Polsek Sungsang di sekitar Dermaga Bongkar Muat Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.

Benih lobster ilegal ini diduga bakal dikirim melalui kapal cepat (speedboat) yang ada di Dermaga Bongkar Muat Marga Sungsang
Menurut Wakapolres Banyuasin, penangkapan ini dilakukan oleh Polsek Sungsang (29/12/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

“Diduga baby lobster ini akan dikirim melalui speed boat yang ada di Dermaga Bongkar Muat Marga Sungsang akan dikirim ke Singapura,” katanya.

Selanjutnya ia juga menjelaskan bahwa ada 3 jenis barang bukti yang diamankan, yakni benih lobster pasir, mutiara dan jarong.

“Dengan jumlah kerugian, apabila lobster ini dijual di luar negeri, harga satuannya sekitar 150.000 hingga 200.000. Secara keseluruhan, mencapai Rp 2.7 milyar,” terangnya.

Untuk itu, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut, dan menyampaikan bahwa dalam kasus ini ada 2 orang pelaku yang diamankan.

“Ada 2 orang pelaku yang kita amankan, dengan barang bukti 5 boks berisi baby  lobster,” pungkas dia.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar melalui Wakapolres Kompol Yenni Diarti menjelaskan, lima boks benih lobster ini diamankan Polsek Sungsang di sekitar Dermaga Bongkar Muat Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.
Benih lobster ilegal ini diduga bakal dikirim melalui kapal cepat (speedboat) yang ada di Dermaga Bongkar Muat Marga Sungsang Menurut Wakapolres Banyuasin, penangkapan ini dilakukan oleh Polsek Sungsang (29/12/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

“Diduga baby lobster ini akan dikirim melalui speed boat yang ada di Dermaga Bongkar Muat Marga Sungsang akan dikirim ke Singapura,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Selanjutnya ia juga menjelaskan bahwa ada 3 jenis barang bukti yang diamankan, yakni benih lobster pasir, mutiara dan jarong.

“Dengan jumlah kerugian, apabila lobster ini dijual di luar negeri, harga satuannya sekitar 150.000 hingga 200.000. Secara keseluruhan, mencapai Rp 2.7 milyar,” terangnya.

Untuk itu, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut, dan menyampaikan bahwa dalam kasus ini ada 2 orang pelaku yang diamankan.

“Ada 2 orang pelaku yang kita amankan, dengan barang bukti 5 boks berisi baby  lobster,” pungkas dia

Share

Ads