loader

Beli Tanah Diangsur Setelah Lunas Tak Diserahkan, IRT Rugi Puluhan Juta Rupiah

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Akibatnya korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 85 juta total dari pembelian tanah sebesar Rp15 juta dan biaya pembangunan rumah di tanah tersebut. Merasa sudah tertipu korban lantas membuat laporan di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (8/1/2021).

Kepada polisi, korban menjelaskan bahwa tanah di tempat kejadian perkara (TKP) di tahun 2010 lalu dibelinya seharga Rp 15 juta dengan cara diangsur. 

"Tahun 2017 angsuran tanah saya sudah lunas, tetapi Sabtu tanggal 2 Januari 2021 saat saya mengecek ke lokasi, pemilik tanah Saironah mengatakan kalau tanah itu miliknya, dan saya selama ini hanya menyewa atau mengontrak di tanah tersebut," jelas korban.

Pelaku kemudian membuat surat pernyataan baru. "Pelaku mengatakan bahwa selama ini saya hanya mengontrak, padahal tanah tersebut sudah saya buat bangunan rumah permanen, dan ditunggu selama 8 tahun ini. Sempat meminta surat tanah, tetapi tidak diserahkan. Makanya saya membuat laporan karena merasa ditipu," katanya.

Laporan sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dan selanjutnya akan ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Share

Ads