OKUT, GLOBALPLANET - "Dia dibekuk saat transaksi sabu dengan anggota polisi yang menyamar," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Regan Kusuma Wardani, SIK didampingi Ps Kasubbaghumas Iptu Edi Arianto pada Jumat (15/01/2020).
Panangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 15.30 Wib, di pinggir jalan tepat di depan SMA Desa Bantan Pelita, Kecamayan BP Peliung, OKU Timur. Sementara satu tersangka lagi berinisial Di berhasil kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sebelumnya kita mendapat informasi bahwa tersangka sering mengedarkan narkoba, kemudian anggota kita melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembali hingga disepakatai untuk transaksi di depan SMA Desa Bantan Jaya,” terangnya.
Setiba di lokasi dua orang petugas yang melakukan penyamaran langsung menemui orang tersebut, setelah melihat orang tersebut mengeluarkan Narkotika jenis Sabu sebanyak satu kantong.
“Saat itu juga tersangla langsung kita tangkap. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap Km, dia mengaku barang bukti tersebut miliknya yang didapatnya dari Di,” terangnya.
anggota Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah Di di Desa Sukaraja akan tetapi tersangka Di tidak berada di tempat. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Selain berhasil menciduk tersangka anggota Sat Res Narkoba juga berhasil menyita barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 10,58 gram."Anggota kita masih mengejar tersangka Di yang berhasil kabur,"terangnya.