PALEMBANG, GLOBALPLANET - Informasi yang di peroleh bermula pelaku IK yang mengajak korban untuk kerjasama pekerjaan pembangunan pagar, dan untuk melanjutkan bisnis ini korban menanamkan modal kepada pelaku dengan mentransfer sejumlah uang.
Pada Kamis (20/2/2020) lalu melalui ATM Bank Sumsel, Kelurahan 13 Ulu Kecamatan SU II Palembang korban mentransfer sebesar Rp 320 juta ke rekening Bank BNI 080064xxxx atas nama pelaku sebagai uang ikut kerjasama.
Ternyata, diketahui korban bahwa proyek tersebut bukan dikerjakan pelaku melainkan orang lain. "Saya ingin membatalkan kerjasama dan meminta uang saya dikembalikan, dan pelaku berjanji akan mengembalikan secepatnya. Namun hingga sekarang uang saya belum dikembalikan sepenuhnya, masih tersisa Rp 140 juta dan ketika diminta selalu memberi janji," kata korban memberikan keterangan kepada petugas piket SPKT.
Laporan korban sudah diterima di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dan proses selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan.