PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kwee Djoen Nio yang datang bersama kuasa hukumnya Evan Yuliandri SH, melaporkan MA atas perkara memasuki pekarangan rumah tanpa hak, yang terjadi Kamis (31/12/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Kejadian bermula saat pelaku MA memaksa masuk kedalam rumah korban, padahal saat itu MA telah pergi meninggalkan FD dalam kondisi hamil setahun lalu. Kedatangan MA untuk menemui anaknya yang telah berusia 8 bulan.
Evan Yuliandri ketika dikonfirmasi mengatakan pelaku menikahi FD di tahun 2019 dan paginya izin pamitan pergi dan sejak itu tidak ada kabar berita dan tidak menafkahi lahir batin.
"Sudah pernah kita laporkan kasus penelantaran istri dan penelantaran terhadap anak, Maret 2020 di Polda Sumsel," kata Evan.
Lalu, lanjut Evan, laporan kita kali ini buntut dari laporan awal, selama ini menghilang muncul dan alasan ingin menemui anaknya. Datang malam jam 22.00 kerumah klien kita dengan membawa 5 orang keluarganya.
"Kedatangan mereka ini malam hari dilarang klien kita, tetapi pelaku masih memaksa dan menerobos masuk kedalam rumah walau sudah dihalangi sehingga terjadi keributan dan akhirnya pelaku pergi. Atas kejadian ini klien kita tidak terima, apalagi pelaku sudah setahun lebih meninggalkan dan tidak menafkahi tiba-tiba muncul lagi," ungkapnya.
Laporan ini diterima di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang unit II dipimpin Ipda Martono dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.