PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Ditemani kuasa hukumnya Yusmaheri, Rena melaporkan sang rekan bisnis AY ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (23/1/2021).
Dari penuturan kuasa hukum korban, Yusmaheri, awal oenipuan terjadi saat kliennya bertemu dengan pelaku AY. Dalam pertemuan itu, pelaku menawarkan kerjasama pengangkutan batu bara.
Karena tergiur keuntungan besar, korban pun memberikan modal kepada pelaku, Sabtu (7/11/2020) sekira pukul 17.00 WIB di salah satu resto di Kota Palembang.
"Klien kita Dijanjikan bagi hasil 3.000/ton atau sekitar Rp 42 juta perbulan dari nilai keuntungan, untuk meyakinkan pelaku mengaku akan memberikan hasil rekap rekonsilisasi setiap minggunya," ungkap Yusmaheri.
Lanjut Yusmaheri, namun setelah perjanjian kerjasama dibuat dengan pemodal klien, sampai detik saat ini pembaguan hasil tidak terealisasi.
"Bahkan, pelaku tidak bisa dihubungi klien kita, dan rumahnya sudah didatangi namun tidak ada. Makanya kita laporkan kasus ini berharap cepat diproses pelaku segera diamankan, kerugian klien hingga Rp 300 juta," tutupnya.
Laporan korban sudah diterima unit II SPKT Polrestabes Palembang pimpin Ipda Martono dan akan diteruskan ke Satreskrim guna penyelidikan.