PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Menurut keterangan laporan polisi, kejadian berawal pada Jumat (19/7/2019) sekira pukul 13.00 WIB, pelaku Sodirin menemui korban di CV BKA dengan tujuan meminjam uang Rp 400 juta untuk pengadaan listrik masuk desa.
Dengan janji pelaku akan mengembalikan uang dalam waktu satu bulan, tetapi setelah waktu pengembalian jatuh tempo sampai sekarang uang belum juga dikembalikan oleh pelaku.
"Benar bahwa pelaku meminjam uang kepada klien kita, dan ada pernyataan bahwa akan mengembalikan uang pada bulan berikutnya Agustus 2019. Alasan meminjam uang untuk pengadaan proyek, pengadaan lampu listrik masuk desa. Karena dengan modal percaya, klien kita meminjamkan uang Rp 400 juta," kata kuasa hukum korban Jasmadi ditemui usai melapor.
Namun, setelah perjanjian pengembalian jatuh tempo. Pelaku belum mengembalikan uang tersebut, "Setelah di temui pelaku membuat pernyataan akan mengembalikan pada Desember 2019, tetapi kenyataannya belum diberikan, lalu membuat pernyataan di tanggal 11 Januari 2020 akan dibayar. Namun lagi- lagi belum dibayar hingga sekarang," jelasnya.
Masih kata Jasmadi, alasan pelaku akan pergi ke Bandung untuk mengurus penyelesaian pembayaran dengan vendor nya. "Hingga kini pelaku hanya sudah membayar Rp 60 juta dan sisanya masih Rp 340 juta, uang 60 juta di bayar di Desember 2019 dan janji sisa di lunasi Januari 2020. Namun selalu alasan sakit dan sebagainya di tahun 2020 sudah dua kali ke rumahnya," terangnya.
Terakhir mengatakan akan melunasi semuanya di Januari 2021 namun hingga kini belum juga dikembalikan.
Laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang unit 1 dipimpin Panit 1 Ipda Riady Sasongko dan selanjutnya akan diserahkan kepada Satreskrim untuk proses penyelidikan.