PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Pasangan Pur (46) dan Mar (31), warga Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel ditangkap polisi yang menyamar saat berada di dalam kamar hotel di Kota Palembang.
Berikut sejumlah fakta dari pengungkapan prostitusi layanan treesome yang dilakukan pasangan suami istri di Kota Palembang:
1. Cari pelanggan di media sosial Twitter
Tersangka Pur, mengatakan untuk mendapatkan pelanggan dirinya menawarkan senssi seks bertiga di media sosial twitter. Dengan begitu, pelanggan yang tertarik dapat langsung menghubungi.
"Saya menawarkan melalui Twitter "L&P (Real Pasutri)", ujar tersangka Pur.
2. Tarif Rp 1 juta per jam
Pasangan suami istri Pur dan Mar membuka tarif sebesar Rp 1 juta dengan durasi waktu 2 jam untuk setiap kali transaksi. Selama waktu 2 jam itu, pemesan dalam melakukan seks baik berdua dengan sang istri, maupun bertiga.
"Tarif yang saya buka untuk layanan treesome itu sebesar Rp 1 juta per jam. Itu bisa treesome atau berdua dengan istri saja," kata dia.
Kegiatan layanan ini, diakui tersangka Pur telah dijalaninya bersama sang istri sejak dari September 2020 lalu.
3. Butuh uang untuk biaya operasi
Tersangka Pur mengelak jika praktek layanan treesome yang dilakukan dirinya bersama istri bagian dari penyakit atau penyimpangan seks. Menurutnya, hal itu dilakukan karena desakan kebutuhan akan uang untuk mengobati sang istri yang sedang sakit.
"Sebenarnya bukan untuk kelainan seks kak, tetapi lebih kepada kebutuhan uang, saya butuh uang secepatnya untuk mengoperasi penyakit istri saya sakit miom auteri," katanya.
4. Ditangkap Polisi yang menyamar
Praktek ini akhirnya terbongkar setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan prostitusi yang menggunakan media sosial sebagai tempat promosi.
Petugas mengetahui hal itu menyamar menjadi konsumen dan melakukan pemesanan, sehingga disepakati tempat dan besaran harga dalam transaksi layanan treesome.
Saat pasangan Pur dan Mar hendak memulai pemanasan saat berhubungan seks, petugas yang sudah menunggu langsung melakukan penggerebekan. Keduanya pun tidak berkutik saat ditangkap.
5. Dijerat UU Pornografi
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kasubnit PPA Iptu H Fifin Sumailan membenarkan sudah mengamankan pelaku pasangan suami istri yang menawarkan hubungan bersama sekaligus (treesome).
"Pelaku akan di kenakan tentang pornografi Pasal 44 ayat 2 huruf c atau d Jo pasal 30 UU RI no 44 tahun 2008," ujar Fifin.