PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Lantaran melawan saat akan di tangkap polisi ke tiga pelaku langsung di berikan tindakan tegas terukur, tanpa perlawanan langsung di giring ke Mapolrestabes Palembang yang sebelumnya menerima perawatan akibat luka tembak di kaki masing - masing pelaku. Menurut catatan komplotan ini sudah sekitar 20 kali melancarkan aksinya di tempat yang berbeda. Abdul (31) warga Jalan Sukarela Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami, Supentri (37) warga Jalan Sukadamai Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, dan Ded, warga KM 14, yang diduga merupakan penadah serta pelaku bobol rumah.
Komplotan ini ditangkap langsung dipimpin langsung oleh Kanit Ranmor, Iptu Irsan ismail dan Kasubnit Opsnal ranmor, Ipda Jhoni Palapa. Saat mengetahui keberadaan 2 pelaku yakni Abdul dan Supentri yang sedang beraksi di kawasan Angkatan 66 Palembang. Lalu di kembangkan lagi, dari pengakuan Abdul dan Supentri, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku Ded dikawasan KM 14 Palembang.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian motor yang dilakukan komplotan ini terhitung ada 20 TKP di Kota Palembang. Terakhir Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Angkatan 66 tepatnya di halaman Parkir Masjid Al-Fatah, Simpang Lampu Merah 20 Ilir II Kecamatan Kemuning Palembang. Berawal saat korban yakni Novitasari (20) warga Angkatan 66, memarkirkan motor honda beatnya bernopol BG 3194 ABQ di TKP dengan tujuan untuk membagikan bantuan sosial.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana, membenarkan 3 komplotan curanmor sudah di tangkap. "Pelaku ini sudah menjadi Target Operasi anggota satreskrim karena sudah banyak yang melapor dan pelaku sudah 20 kali melakukan aksi tersebut," ujar Edi.
Edi melanjutkan, dari data yang dihimpun setidaknya ada 20 TKP, curanmor yang dilakukan mereka. "Berbagai lokasi aksi komplotan ini misalnya daerah Sukarame, IB I, Pakjo, irigrasi, dan lain-lain. Setelah di lakukan penyelidikan keberadaan mereka, anggota langsung melakukan penangkapan, dan terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan saat ditangkap," urainya.
Adapun, barang bukti (BB) yang ikut diamankan 1 lembar Photo copy STNK , 1 unit Sepeda Motor honda beat BG 3194 ABQ warna hitam milik korban, 1 Unit Motor Honda Beat warna merah tanpa plat atau nomor Polisi dan 1 buah kunci (L) dan T. "Ketiga pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara," tutupnya.
Sementara, 3 pelaku saat di temui mengakui perbuatannya. "Iya pak mencuri motor, untuk kebutuhan ekonomi pak, tidak punya pekerjaan tetap," kilahnya singkat.