PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kedatangan warga Kecamatan Kemuning Palembang ini untuk melaporkan petugas indihome yang telah berkali-kali merusak tanaman yang ada dirumahnya.
Dikatakan Ajeng, awalnya pada 2016 lalu petugas mendirikan gardu tepat dirumahnya. Saat pemasangan berlangsung diri tanaman dirumahnya rusak. Peristiwa serupa terjadi pada 2019 lalu, meskipun telah ditegur tanaman dirumahnya tetap rusak akibat ulah para petugas.
Terbaru, terjadi pada Senin (1/2/2021) sekira pukul 11.30 WIB petugas datang kembali memotong dan menebang tanaman yang tumbuh di pagar rumah korban. Tanaman yang rusak itu yakni 1 tanaman Anggur, 1 tanaman Obat Binahong dengan total kerugian sekitar Rp 4 juta.
"Sudah melakukan mediasi untuk melakukan pemindahan gardu atau box Indihome dalam tenggang waktu satu Minggu sejak terhitung tanggal (1/2/2021) namun hingga sekarang belum juga di pindahkan," katanya.
Karena merasa dirugikan akhirnya korban membuat laporan peristiwa dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Laporan korban sudah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang unit II dan laporan akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut. "Laporan sudah kita terima, dan dalam proses penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana.