MUBA, GLOBALPLANET - Dari informasi yang dihimpun globalplanet.news, penangkapan kedua kurir tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Babat Toman Muba, sekira pukul 19.30 WIB, Sabtu (13/2/2021).
"Penangkapan berawal saat adanya informasi dari masyarakat. Kita mendapat info ada mobil Innova dengan Nopol BM 1964 BH dari arah Musi Rawas menuju ke Muba membawa narkoba," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, didampingi Kasat Narkoba AKP Jonroni M Hasibuan dan Paur Humas Iptu Indra Jaya, saat jumpa pers, Senin (15/2/2021).
Dari informasi itu, sambung Erlin, pihaknya melakukan pengintaian dan pembuntutan. Barulah, setiba di Desa Beruge Kecamatan Babat Toman penangkapan dilakukan.
"Saat ditangkap kedua pelaku mencoba melarikan diri, oleh anggota kita langsung ditabrak, sehingga kendaraan pelaku terhenti. Lalu, kita lakukan penangkapan. Dari penggeledahan itu, petugas kita dilapangan menemukan barang bukti setengah Kg sabu yang disimpan pada dasbord mobil tersebut," jelas Erlin.
Dari pemeriksaan itu, kedua pelaku mengaku membawa 1,5 Kg narkoba jenis sabu-sabu. Dimana 1 kg sudah diantarke ke Kabupaten Empat Lawang, sedangkan sisanya setengah kilogram hendak diantarkan ke Kota Sekayu.
"Sabu ini senilai Rp250 juta, dari pengamanan itu kita berhasil menyelamatkan 2.056 anak bangsa dwri bahaya narkoba," kata dia. Seraya menambahkan pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan 132 Ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 142 ayat 1. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara, pelaku Taufik, mengatakan, dirinya baru pertama kali menjadi kurir narkoba. "Baru pertama kali ini pak mengantar barang, saya diupah Rp5 juta untuk mengantarnya. Saya berperan sebagai sopir," ucap dia.
Sedangkan pelaku Desky, menuturkan, narkoba jenis sabu-sabu itu dibawa dari Riau dan diantarkan ke Kabupaten Empat Lawang dan Muba. "Kalau saya mendapat bayaran Rp9 juta. Barangnya asal Riau pak, baru pertama kali saya mengantar," tandas dia.