PALEMBANG, GLOBALPLANET - Diceritakannya, kejadian yang menimpanya bermula dari perkenalannya di media sosial Facebook yang berujung dengan tukar nomor Watshap (WA) pada (14/2) dan saling mengirim pesan melalui chat maupun video call. Kemudian pada tanggal 16 Februari 2021 sekira pukul 11.52 WIB pelaku meminta dikirim uang kepada korban.
Apabila korban tidak mau menuruti permintaannya, maka pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto tidak senonoh milik korban.Karena takut akhirnya korban menuruti permintaan pelaku dengan mentransfer uang sebesar Rp 1,2 juta.
Namun apesnya, walaupun uang sudah ditransfer tetapi video dan foto tidak senonoh korban tetap disebar oleh pelaku di media sosial. "Saya tidak terima perbuatan pelaku, makanya saya melapor ke polisi," kata YL yang bekerja sebagai PNS ini.
Lanjutnya, pelaku sendiri mendapat video dan foto tidak senonoh tersebut, pada saat dia menghubungi via video call Watshap. "Saat itu saya habis bangun tidur, jadi hanya mengenakan kain saja, oleh pelaku d rekam nya saat itu. Dia menelpon sudah dua kali, pertama tanggal (14/2). Saya tidak sangka kalau akan dijadikan untuk memaksa saya mengirim uang," jelasnya saat ditanyai petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
Laporan tersebut sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang oleh anggota piket Unit III Panit III Ipda Hendra Suryanto dalam tindak pidana UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 27 (1) Jo Pasal 45 (1) dan atau Pasal 27 (4) Jo 45 (4). Selanjutnya laporan korban diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan.