PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Dalam laporan tersebut korban merasa dirugikan atas tindak pelaku yang ingkar janji atau tidak sesuai perjanjian atas jual beli sebuah tanah. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar.
Kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, korban menerangkan bahwa pelaku yang sering dikenal dengan nama Apat membeli tanah milik korban yang terletak di Perum PDK Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang dengan perjanjian di notaris H Zulkifli Sitompul SH no 178.
Korban diberikan kwitansi pembayaran kosong kemudian korban disuruh menandatangani kwitansi tersebut. Namun, isi kwitansi kosong yang ditandatangani oleh korban tidak sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati didepan notaris.
Dalam perjanjian jual beli tanah tersebut, korban hanya menjual dengan luas tanah 1300 meter, dengan harga Rp 200 juta kepada pelaku. Ternyata isi kwitansi kosong yang ditandatangi korban dibuat oleh pelaku menjadi luas tanah 3.000 yang di jual korban.
Laporan korban atas tindak pidana pasal UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 266 dan 263 KUHP sudah masuk dan diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang Unit I dipimpin Panit I Ipda Riady Sasongko. Dan laporan akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.