PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Dari informasi yang dihimpun Globalplanet.news, pelaku SB ditangkap saat berada di sebuah SPBU di Jalan Lintas Sumatera Palembang - Betung KM 66 Kabupaten Banyuasin. Setelah digeledah berhasil ditemukan barang bukti 5 Kg sabu yang disimpan di dalam dashboard mobil milik pelaku.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dari pengakuan pelaku SB. Hasilnya, berhasil ditangkap seorang kurir lainnya berinisial LK di minimarket simpang pancur Jalan Lintas Sumatera Palembang - Betung KM 66 Banyuasin. LK ditangkap saat sedang menunggun paket 5 Kg sabu dari pelaku SB.
Dari keterangan LK, pengembangan kembali dilakukan. Dimana Tim Brantas BNNP Sumsel berhasil menangkap pelaku SH (56) warga Pendopo Talang Ubi Kabupaten PALI. SH merupakan seorang bandar yang memesan 5 Kg sabu-sabu tersebut.
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat ada transaksi narkotika di jalan Lintas Sumatera Palembang - Betung, setelah dilakukan penyelidikan didapat satu pelaku SB, yang membawa 5 kg sabu di dashboard mobil yang dibawanya," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramdhani Sik didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Habi Kusno SH MH, Rabu (3/3/2021).
Lanjutnya, tidak sampai disitu, Tim Brantas melakukan pengembangan, dan didapatlah kurir dan pemesannya langsung. "Sampai saat ini masih dalam proses pengembangan dari 3 pelaku, apakah ada jaringan lain dan pemesan narkoba lainnya," kata dia.
"Untuk para pelaku akan di kenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimum 5 tahun penjara dan maksimum hukuman mati," tegasnya.
Sementara, pelaku SB mengatakan, satu tahun todak menjadi anggota dewan, dirinya pindah ke Pekanbaru Riau. Kegiatan mengantar sabu ke Sumsel ini telah dilakukannya sebanyak dua kali.
"Hendak diserahkan ke rurir yang sudah menunggu namun terlajur ditangkap. Sudah dua kali mengantas sabu ke Sumsel," kata dia.
Menjadi kurir, sambung SB, dilakukannya karena bisnis jual beli mobil tidak berjalan lancar yang mengakibatkan dirinya terlilit banyak utang. "Di kota Pekanbaru Riau saya berbisnis jual beli mobil bekas. Sabu diambil dari bandar di Aceh, yang akan diantarkan kepada pemesan di PALI," tandas dia.
Selain mengamankan tiga pelaku dan sabu-savu 5 Kg, Tim Brantas BNNP Sumsel juga mengamabkan barang bukti berupa 1 unit mobil Ayla, 1 unit mobil Toyota Fortuner, 1 unit motor Honda Beat, dan 6 unit handphone (HP).