loader

Bejat, Guru SMK Ini Tega Sodomi 2 Anak Kandungnya

Foto

MEDAN, GLOBALPLANET.news - Pelaku yang berprofesi sebagai guru di sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) ini justru menjadi predator seks bagi anak-anaknya yang diketahui berusia 6 dan 9 tahun. Tindakan bejat NIS ini terungkap tanpa sengaja oleh istrinya sendiri. 

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, kepada para wartawan di Mapolsek Sunggal, Rabu (17/3/2021) sore, menyebutkan tindakan bejat NIS telah dilaporkan istrinya ke Mapolsek Sunggal.

Kapolsek mengungkapkan, kelakuan bejat NIS terungkap saat istri NIS yang juga ibu kandung kedua anak tersebut melihat kejadian aneh, Sabtu (15/1/2021), sekitar pukul 11.00 WIB. 

Saat itu saksi (ibu korban) sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran. Sementara pelaku sedang mengajari anak saksi yang laki-laki.

"Lalu saksi melihat pelaku sedang melihat bokong korban (anaknua) dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku “Kenapa Pa?” dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat bokong korban," kata Yasir.

Karena penasaran, usai memasak ibu korban memanggil salah seorang anaknya ke kamarnya dan menanyakan apakah sang ayah pernah melakukan perbuatan tidak senonoh. Bak disambar petir, putranya menjawab kalau ia pernah mendapat perbuatan mesum oleh sang ayah.

"Dijawab korban, perbuatan terakhir dilakukan tersangka pada hari Rabu (13/12021) lalu, korban juga menceritakan mengalami kesakitan di bagian bokongnya," kata Yasir.

Anak-anak saksi, kata Kapolsek, mengaku sangat kesakitan akibat ulah bejat bapaknya. "Pedih, sakit kali, Mak," kata Kapolsek menirukan ucapan korban.  

Personel Polsek Sunggal yang mendapat laporan ini, tanpa tedeng aling-aling, langsung melakukan penyelidikan dan tak lama menyergap tersangka.

Ia mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Kapolsek.

Share

Ads