MUBA, GLOBALPLANET - Pihak keluarga dari terduga N angkat bicara dan menyatakan apa yang dituduhkan tersebut tidaklah benar. Bahkan kronologis kejadian yang dikatakan keluarga korban T disangkal sepenuhnya oleh keluarga kakek N.
"Keterangan yang ada itu tidak benar, kita perlu luruskan semuanya. Bahkan kita memiliki sejumlah saksi yang benar-benar mengetahui apa yang terjadi," ujar Herli Yunita, anak kakek N.
Dikatakan Herli, kronologi yang benar yakni T (korban) datang ke rumah kakaknya yakni Tina dan menjumpai orang tuanya N. Saat bertemu, T menjual canting bekas, karena sedikit barang yang hendak dijual, akhirnya disuruh pulang dan diberi uang Rp2.000.
"Tidak lama berselang, T datang lagi sambil membawa buah kelapa dan hendak dijual lagi. Oleh orang tua saya ditawarkan ke kakak, namun tidak ada yang mau beli dan disuruh pulang," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, T tidak mau pulang meski tidak ada yang membeli buah kelapanya dan duduk di teras rumah. Saat duduk itu, ada cucu Kakek N yakni Rv sedang membersihkan rumah.
"Lalu orang tua saya masuk ke dalam rumah dan diikuti oleh T. Namun dihalangi oleh cucu Rv karena kotor. Akhirnya T duduk di depan pintu. Disaat itu, orang tua T melintas dan dipanggil agar membawa T pulang," jelas dia.
"Jadi tidak ada tindakan pelecehan seksual. Itu tidak benar, tidak ada cerita masuk ke dalam kamar, semuanya tidak benar. Kami membantah seluruh kejadian yang dikatakan keluarga T," bantah dia.
Untuk saat ini, sambung Herli, orang tuanya diamankan pihak keluarga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Orang tua tidak melarikan diri, namun hanya diamankan saja oleh pihak keluarga. Tapi jika sewaktu-waktu ada panggilan (polisi) kita datang untuk memberikan kesaksian," jelas dia.
"Tapi sampai sekarang keluaraga belum ada komunikasi dengan pihak kepolisian. Pihak polisi hanya datang ke rumah kakak saya untuk meminta keterangan keponakan yakni Rv," tandas dia.
Sekedar mengingatkan, Kabupaten Muba dibuat geger usai adanya laporan pelecehan seksual terhadap seorang penyandang disabilitas di Kecamatan Lais. Dari informasi yang dihimpun, perbuatan diduga dilakukan pelaku N pada Minggu (7/3/2021) lalu.