PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Arwan merupakan pemain tunggal yang beraksi sudah lebih dari satu kali dan merupakan residivis kasus yang sama. Sedangkan Sigit merupakan penadah yang masuk dalam DPO Polsek Kemuning Pelembang.
Kapolsek Kemuning Palembang AKP Heri, mengatakan, tertangkapnya dua pelaku ini berawal dari anggota Polsek Kemuning Palembang yang melaksanakan hunting pada Sabtu (20/3/2021) malam. Pada saat menggelar hunting, anggota curiga dengan gerak gerik Arwan yang sedang mengendarai motor.
Anggota Polsek Kemuning pun langsung menghentikan pelaku dan memeriksa kendaraannya. Ketika di periksa oleh anggota ditemukan kunci T.
"Ketika diperiksa, pelaku ini kedapatan membawa kunci T. Setelah kita introgasi ternyata kunci yang dibawanya tersebut merupakan alat untuk merusak kunci motor. Pelaku ini mengaku pernah mencuri motor awal Desember 2020 lalu," katanya saat menggelar rilis, Senin (22/3/2021) sore.
Setelah dilakukan pengembangan oleh anggota kepolisian, ternyata aksi pelaku tak hanya dilakukan satu kali melainkan sudah beberapa kali. Kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan satu pelaku yang merupakan penadah motor tersebut.
Saat diamankan, ternyata pelaku Sigit merupakan DPO pihak kepolisian. Sigit diketahui pernah melakukan aksi penganiayaan beberapa waktu lalu.
"Pelaku Sigit ini merupakan DPO kami kasus penganiayaan beberapa waktu lalu. Keduanya ini merupakan residivis, Sigit pernah lima kali berurusan dengan hukum," lanjut Heri.
Lebih lanjit dia mengatakan, korban pelaku Arwan selalu acat atau tidak menentu. Dimana pelaku beraksi sesuai dengan situasi dan kondisi.
"Kalau sedang melihat ada motor korban yang terparkir itu langsung aku ambil pakai kunci T yang selalu aku bawa. Kemarin pernah ditangkap kasus yang sama di Polda Sumsel," kata Arwan.
Dari pengakuannya, motor hasil curiannya tersebut dijual seharga Rp1 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku Arwan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Sigit terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.