PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Korban melapor diwakili oleh kuasa hukum dari Tim LBH Musi Bersatu yakni Achmad Azhari SH, Martha Hutabarat SH MH, Paulo Rosi SH dan Tara Febri Ramadan SH MH.
Menurut kuasa hukum korban, Tara Febri Ramadan SH MH, terlapor berinisial AH merupakan bos ikan yang ada di kawasan Pasar Ikan Jakabaring Palembang. Kasus itu terjadi pada 23 November 2019 lalu.
"Klien kami mengirimkan ikan sebanyak 28 ton berupa ikan giling dikirim 4 kali pengiriman. Total uangnya itu sekitar Rp 700 juta," katanya
Dilanjutkannya, HS hingga sekarang belum melakukan pembayaran meskipun barang yang dikirim telah selesai. Padahal perjanjian setelah barang datang paling lambat 7 hari pembayaran akan dilakukan.
"Sampai tahun 2021 ini klien kami belum dibayar. Tidak hanya ikan saja, terlapor juga meminta barang berupa fiber dan basket jenis keranjang ikan belum juga dibayarkan," ungkapnya.
Sebagai kuasa hukum, dia berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut. Lantaran kasus ini dinilai telah melanggar hukum Pidana yang berlaku di Indonesia. "Semoga kasus ini cepat dituntaskan oleh pihak kepolisian," terangnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol Muhammad Abdullah, membenarkan laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang.
"Benar laporan korban sudah diterima, dan segera akan ditindak lanjuti Unit Reskrim," katanya.