PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kasus ini terkuak, setelah orang tua korban yang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Pelapor sekaligus orang tua kotban, MN (50) warga Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Dia curiga lantaran anak perempuannya yang masih di bawah umur berisial AG selalu pulang ke rumah pada malam hari, hal yang tidak baik untuk seorang anak perempuan.
Kemudian MN mengecek langsung lokasi anaknya bermain. Pada Selasa (6/4/2021) sekira pukul 21.00 WIB dia mencari anaknya AG yang belum pulang ke rumah. Dan akhirnya menemui keberadaan AG yang sedang mengemis di bawah flyover jembatan Musi II Jalan Ki Merogan Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang.
"Saat bertemu anak saya sedang di bawah flyover Musi II, saya melihat dia sedang mengemis, hal itu dibenarkan anak saya ketika saya tanyakan sedang apa di sana," kata ibu rumah tangga ini.
Lanjutnya, dengan polos anaknya mengatakan kalau dirinya disuruh terlapor DN untuk mengemis di jalanan. "Anak saya disuruh DN untuk mengemis setiap harinya, kalau anak saya tidak mau mengemis dia akan dimarahi DN. Bahkan, anak saya disuruh menyetor uang hasil mengemis Rp 70 ribu dan wajib kepada DN," jelas MN saat memberikan keterangan kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan warga atas tindak pidana sesuai UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 76i Jo 88. "Laporannya sudah diterima dan masih dalam penyelidikan Satreskrim," ujarnya.