loader

Bandar Arisan Online di Muba Bantah Gunakan Uang Peserta untuk Foya-Foya

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - Bantahan itu disampaikan langsung oleh Penasehat Hukum tersangka Indri Apria Sari yakni Nuri SH. Bantahan itu juga sebagai jawaban dari banyaknya isu yang berkembang terhadap tersangka Indri terkait penggunaan uang arisan.

"Kita jelas membantah, klien kita tidak menggunakan uang arisan peserta untuk biaya hidup maupun foya-foya," ujar Nuri saat dibincangi Globalplanet.news.

Dikatakan Nuri, kliennya termasuk orang yang memiliki hidup berkecukupan, sehingga tidak perlu menggunakan uang arisan peserta untuk biaya hidup.

"Memang ada isu kalau klien kita menggunakan uang arisan untuk kepentingan pribadi, seperti jalan-jalan keluar daerah dan lainnya. Itu sama sekali tidak benar dan hanya isu yang dilontarkan oleh orang tidak bertanggung jawab," tegas Nuri.

Dikatakan Nuri, perputaran uang arisan yang dikelola oleh kliennya aejauh ini mencapai Rp 3 moliar lebih dengan jumlah peserta 182 orang. "Dari jumlah peseta itu, 50 persen lebih sudah menerima atau narik arisan," kata dia. Seraya menambahkan pihaknya memiliki sejumlah bukti terkait alur uang yang dikelola kliennya.

Lebih lanjut Nuri mengatakan, selama ini kliennya melarikan diri seperti yang dituduhkan oleh banyak orang. "Tidak, selama ini tidak melarikan diri. Sekali lagi, klien kita tidak pernah melarikan diri. Klien kita menenangkan diri dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," jelas dia.

Sebelumnya, tersangka Indri Apria Sari menyerahkan diri ke Mapolres Muba, Senin (19/4/2021). Warga Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Muba ini menyerahakn diri diantar oleh penasehat hukum dan pihak keluarga.

"Kita masih dalam pemeriksaan, baik itu saksi maupun barang bukti. Termasuk uang para korban yang digunakan tersangka untuk saat ini masih didalami anggota kita. Selama ini tersangka berada di Palembang," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin.

Share