PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Meski sempat lolos saat penggerebekan kampung narkoba di kawasan tangga buntung Palembang beberapa waktu lalu. Bandar narkoba ini berhasil ditangkap saat berada di tempat persembunyian.
Pria yang masuk dalam DPO pihak kepolisian ini ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel, sekira pukul 00.45 WIB, Minggu (25/4/2021) di atas bukit sarang lang (kebun kopi) di Desa Tanjung Sari Kecamatan Simpang Martapura Kabupaten OKU.
Selain Ateng, Polisi juga mengamankan 3 rekannya yakni TF (67), ST (44) dan MD (36) yang sedang berada di gubuk kebun kopi. Ke empatnya tidak memberikan perlawanan saat ditangkap.
"Saya ambil dari bandar di Pekanbaru pak, sekali ambil 1 kg sabu dengan harga Rp 400 juta. Dan sabu sebanyak 1 kg ini saya jual kembali di Palembang, dan bisa habis dalam waktu 1 bulan, hasil keuntungan dari 1 kg sabu terjual bisa mendapatkan sekitar Rp 100 juta," ungkapnya Minggu (25/4/2021) di Aula Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi membenarkan bandar narkoba kawasan Tangga Buntung yang menjadi DPO yakni Ateng ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel.