loader

Gasak Satria FU 150 2 Residivis Dipelor

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Penangkapan terhadap tersangka Mustofa Kamal (20) warga wilayah Pulogadung, Kecamatan Sukarami Palembang dan M Riski Indra Pratama (20) warga Jalan Sosial, Kecamatan Sukarami Palembang ini dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Jhony Palapa.

Keduanya ditangkap di rumah masing-masing, tim berjuluk beguyur bae ini juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mencuri sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 nopol BG 4979 DA warna biru milik korban AG (22) mahasiswa.

Motor korban hilang saat diparkir di depan rumah kontrakan di Jalan Dwikora II YKP II Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang, Selasa (27/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Saat kejadian korban sedang tertidur di rumah kontrakan di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara motor di parkir di depan rumah dengan kondisi terkunci stang. Kemudian, teman korban yang juga tinggal serumah mendengar ada suara mencurigakan di depan rumah karena sepeda motor korban berbunyi. Setelah di cek langsung oleh saksi tersebut ternyata sepeda motor korban sudah dibawa kabur pencuri.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail membenarkan kedua pelaku curanmor berhasil ditangkap.

"Keduanya ditangkap setelah kita menerima laporan korban yang kehilangan motornya, setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Ranmor, berhasil mengetahui pelakunya dan langsung melakukan penangkapan," jelas Tri.

Lanjutnya, kalau saat akan diamankan pelaku berusaha melawan dan hendak melarikan diri, serta tidak menghiraukan tembakan peringatan dari petugas.

"Akibatnya anggota Unit Ranmor langsung mengambil tindakan tegas terukur, kedua pelaku sendiri merupakan residivis yang sudah pernah dipenjara bahkan salah satunya baru saja keluar penjara," terang Tri.

Masih kata Tri, modus pelaku dengan merusak kunci kontak motor dengan alat Kunci T kemudian setelah berhasil langsung membawa kabur motor curian.

"Satu pelaku berperan memetik atau mengambil motor, dan satunya menunggu di atas sepeda motor yang sudah posisi hidup atau stanby untuk mengawasi situasi sekalian bersiaga untuk kabur apabila aksinya di pergoki orang," ungkap Tri sembari mengatakan pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Sementara, pelaku Mustofa ketika ditemui di ruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya melakukan pencurian motor Suzuki Satria Fu 150. "Mencuri karena terpaksa terdesak kebutuhan ekonomi pak, penghasilan dari pedagang tidak mencukupi, jadi mengambil jalan pintas ini. Saya menyesal pak," ujarnya.

Lanjut Mustofa, kalau dirinya bertugas memetik atau mengambil motor dengan menggunakan kunci T dan merusak kontak motornya. "Saya yang mengambil motor, dan saya mendapatkan bagian uang sebesar Rp 500 ribu saja pak," kata Residivis kasus Sajam penjara 1 tahun ini.

Begitupula Riski juga mengakui perbuatannya, "Iya pak saya ikut dan bertugas membawa motor, yang metik Mustofa," katanya singkat.

Barang bukti (BB) yang diamankan polisi yakni sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 BG 4979 DA sepeda motor pelaku Yamaha Mio nopol BG 130 SS dan sebuah kunci T.

Share

Ads