loader

Jual Mobil Rental, Warga Jejawi OKI Masuk Bui

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Dari informasi yang dihimpun Globalplanet.news, penangkapan pelaku berawal dari masuknya laporan korban AH (50) ke SPKT Polrestabes Palembang. Korban melaporkan tersangka yang telah melakukan penggelapan mobil Toyota Calya warna hitam BG 1597 KJ.

Mobil tersebut disewakan oleh korban kepada pelaku jangka waktu 1 bulan dengan harga Rp 5 juta. Sewa menyewa itu dituangkan dalam surat perjanjian.

Setelah waktu sewa habis, ternyata pelaku ingkar janji dan tidak mengembalilam mobil korba. Hal itulah yang membuat korban melapor ke polisi. "Mobil itu saya jual di Prabumulih seharga Rp 22 juta, uangnya untuk keperluan sehari-hari. Menyesal pak, tapi sudah terjadi," katanya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Jhony Palapa membenarkan sudah mengamankan pelaku penggelapan mobil. 

"Pelaku diamankan dirumahnya tanpa perlawanan, setelah Unit Ranmor menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan serta penangkapan," kata Kompol Tri.

Kompol Tri Wahyudi menuturkan kalau modus pelaku ini menyewa mobil rental korban lalu menjual nya dengan orang lain. "Barang bukti yang diamankan 1 fotocopy BPKB nopol BG 1597 KJ tahun 2019 STNK nama Agus Hasari, 1 lembar surat perjanjian sewa kendaraan, 1 lembar surat keterangan finance PT Toyota Astra financial servis," ujar Tri.

Tersangka sendiri masih dalam penyelidikan, dan dimintai keterangan, apakah ditemukan ada korban lainnya. "Pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," katanya.

Share