loader

Ikan Giling Berformalin Berasal dari Jawa Tengah, 2 Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - "Berdasarkan pengembangan tim satuan reserse kriminal, diketahui bahwa ikan berformalin tersebut dipasok dari Pulau Jawa tepatnya wilayah Jawa Tengah," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, ketika di konfirmasi Sabtu (1/5/2021).

Kendati begitu, sambung Irvan, pihaknya terus melakukan pendalaman kasus guna mencari tahu siapa pemasok 8,3 ton ikan giling ke Palembang.

"Kita laksanakan pemeriksaan secara mendalam, karena kita tidak akan berhenti sampai disini. Kita akan terus mencari siapa yang memproduksi awal ikan giling berformalin ini," jelasnya.

Lanjut Irvan, bahwa diketahui ikan giling merk Isti sudah beredar di tengah masyarakat sejak 1 tahun terakhir. "Akan tetapi kita tidak bisa langsung menduga bahwa selama 1 tahun tersebut, ikan giling sudah mengandung formalin. Masih kita dalami apakah ikan berformalin ini hanya untuk menghadapi masa lebaran supaya usia pakai jadi lebih panjang atau sejak awal memang ikan giling ini sudah diisi dengan zat formalin diluar ketentuan," ungkapnya.

Masih kata Irvan, dua pelaku yang diamankan dalam perkara ini mengaku tidak tahu bila ikan giling merek Isti yang dijual ternyata mengandung formalin. "Itu pengakuan mereka tetap akan didalami karena pelaku juga merupakan pemain ikan. Dalam artian, mereka lebih paham soal ikan yang pastinya lebih tahu mana ikan bagus atau lebih cepat busuk atau yang awet. Mereka lebih tahu sebab sudah berpengalaman jadi tukang ikan," jelasnya.

Untuk ancaman diberikan pasal 8 ayat 1 Huruf A, G  dan I UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 136 dan atau pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. 

"Keduanya terancam dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara, untuk pelaku yang lebih besar lain, tetap akan kita kejar dan akan dikenakan dengan pasal yang sama, tapi mungkin dengan ancaman hukuman yang lebih berat," tutupnya. 

Share