loader

Bongkar Counter Hp, Richard Dihadiahi Timah Panas

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dari aksinya membobol counter korban, tersangka yang merupakan warga Jalan Tangga Takat Laut, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang ini berhasil menggasak 10 unit handphone berbagai merk hingga korban mengalami kerugian puluhan juta.

Di hadapan polisi, Richard mengaku selama dua hari ini mempelajari situasi Counter handphone milik korban sebelum membobolnya. Malam sebelum beraksi Richard mendatangi counter handphone korban sambil membeli pulsa.

“Sebelum membobolnya, saya datangi counter handphone korban sambil membeli pulsa. Malamnya sekitar pukul 02.00 saya baru beraksi, bongkar jendela dengan linggis lalu masuk mengambil 10 handphone yang ada di etalase,” kata Richard kepada wartawan saat dihadirkan pada pres rilis tersangka dan barang bukti di Mapolsek Kalidoni Jumat (28/5/2021).

Diakui Richard handphone yang berhasil diambilnya lalu ia jual melalui online dengan harga bervariasi mulai dari harga satu juta hingga 1,7 juta untuk satu unit handphone.

“Sudah tujuh unit handphone yang laku terjual, masih ada tiga handphone yang belum terjual. Uang hasil jual handphone itu sudah habis saya gunakan untuk keperluan sehari hari,”bebernya.

Kapolsek Kalidoni AKP Evial Kalza mengatakan, tersangka Richard selama dua hari mempelajari situasi counter handphone korban sebelum melancarkan aksinya.

“Modus tersangka masuk ke dalam counter melalui jendela yang dicongkel tersangka dengan linggis. Setelah masuk tersangka mengambil 10 unit handphone yang ada di etalase,”ujar Evi.

Setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Kalidoni. Anggota Reskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.

“Dari sepuluh unit HP yang diambil tersangka tujuh unitnya sudah dijual tersangka. Tiga unitnya sudah kami sita sebagai barang bukti, selain itu kami juga menyita barang bukti berupa linggis yang digunakan untuk mencongkel jendela counter korban,”jelasnya.

Untuk tersangka polisi menjerat nya dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Share