PALEMBANG, GLOBALPLANET - Buruh ini ditangkap tim beguyur bae di pimpin Ipda Jhony Palapa saat berada di kawasan rumahnya, melihat kedatangan polisi, tersangka berusaha melarikan diri sehingga Anggota Opsnal Ranmor yang sudah lama memburunya, dan tidak ingin buruannya lepas memberikan tembakan peringatan ke udara.
Namun tersangka masih berusaha kabur, sehingga petugas terpaksa mengarahkan tembakan ke kaki tersangka hingga tersungkur, dengan mudah tersangka diamankan. Lalu di bawa ke RS Bari Palembang untuk mendapatkan perawatan luka, kemudian di giring ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Informasi dihimpun, aksi tersangka mencuri sepeda motor korban Patona (47), Kamis (19/12/2019) sekira pukul 10.00 WIB. Tersangka bersama temannya Lana (sudah ditangkap tahun 2020) berkeliling mencari sasaran. Lalu, tiba di tempat kejadian perkara (TKP) melihat motor korban terparkir di halaman rumah.
Dalam kondisi sepi, pelaku Lana dengan menggunakan kunci letter T merusak kunci kontak motor. "Kunci T itu milik saya, yang dibawa dari rumah. Saat hendak mengambil motor, kunci T saya berikan kepada Lana. Lalu Lana yang mengeksekusi motor dengan merusak kunci kontak," kata Dimas.
Masih katanya, setelah berhasil dan hendak membawa motor dipergoki korban. Lalu diteriaki maling, sehingga warga berhamburan keluar mengejar pelaku. "Karena panik Lana meninggalkan motor curian, lalu Lana naik ke motor saya dan kami melarikan diri," jelas Dimas.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail ketika dikonfirmasi membenarkan sudah mengamankan kembali satu tersangka pencurian sepeda motor. "Benar, pelaku sudah diamankan terkait aksi tindak pidana pasal 363 KUHP sepeda motor," kata Tri, Rabu (2/6/2021) diruang kerjanya.
Lanjutnya Tri, selain tersangka anggota Unit Ranmor juga mengamankan barang bukti (BB) 1 buah body depan motor milik korban, 1 unit sepeda motor tersangka gunakan. "Tersangka diberikan tindakan tegas terukur saat penangkapan karena berusaha kabur, untuk tindak kejahatan dilakukan tersangka diterapkan pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun kurungan penjara.