loader

7 Fakta Jaringan Narkotika Satu Keluarga di Palembang, Libatkan Residivis hingga Perawat Cantik

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Pengungkapan ini berkat kesigapan anggota polisi dalam melakukan pengembangan usai menangkap satu orang pelaku terlebih dahulu yakni Mat Arif alias Mat Gaplek (52).

Setelah itu, polisi menangkap tiga orang lainnya secara berturut-turut di Kelurahan Sei Selatur Kecamatan Kalidoni Palembang.

Dari penangkapan empat pelaku yang masih satu keluarga itu, terdapat sejumlah fakta yakni:

1. Keempat pelaku memiliki peran berbeda

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Narkoba AKBP Andi Supriadi, mengatakan, keempat pelaku yakni Faridah alias Cik Idah (56), Mat Arif alias Mat Gaplek (52), Marselia (40) dan Debi Destiana (27) meiliki peran masing-masing dalam bisnis narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

"Jadi, empat pelaku ini merupakan satu keluarga besar, mereka ini menjual narkoba jenis sabu-sabu. semuanya memiliki peran berbeda, tidak ada yang sama," kata dia.

2. Bisnis dijalankan Cik Idah residivis kasus narkoba

Andi menuturkan, bisnis narkotika jenis sabu-sabu yang dijalankan keluarga tersebut digerakkan oleh pelaku Cik Idah. 

Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan sebelumnya telah dua kali masuk penjara. "Pelaku Cik Idah yang memang merupakan residivis narkoba dan sudah dua kali masuk penjara, ditambah kasus ini menjadi tiga kali," kata dia.

3. Diedarkan oleh Mat Arif

Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, diedarkan oleh pelaku Mat Arif. Bahkan pelaku Mat Arif juga bertugas membagi-bagi sabu-sabu tersebut untuk dijual. 

"Mat Arif ini setiap ada barang sabu-sabu, misalnya 1 ons di bagi-bagi lagi lalu dijual. Jika barang tersebut habis makan dapat terkumpul uanh sebesar Rp 65 juta," jelas dia.

4. Marselia berperan menyimpan barang

Narkotika jenis sabu-sabu yang didapat oleh para pelaku, disimpan di rumah pelaku Marselia dengan upah Rp100 ribu per hari.

"Sabu-sabunya disimpan di rumah pelaku Marselia, disimpan di atas plafon lantai dua rumah. Pelaku ini mendapat upah yakni sebesar Rp100 ribu setiap harinya," terang dia.

5. Debi oknum perawat sang pengatur alur uang

Sedangkan untuk alur uang, baik dari hasil pembelian maupun penjualan sabu-sabu diatur oleh pelaku Debi.

Bahkan, pelaku yang merupakan oknum perawat di salah satu Rumah Sakit di Palembang ini juga mengatur langsung pembayaran uang pembelian sabu-sabu dari sang bandar. "Debi sendiri melakukan transaksi uang kepada bandar besar," ucap dia.

6. Dalam 2 minggu untung Rp 20 juta

Lebih lanjut Andi mengatakan, bisnis narkoba yang dilakukan oleh keluarga tersebut menghasilkan untuk yang cukup besar yakni dalam dua minggu sebesar Rp 20 juta.

"Dalam dua minggu sabu-sabu yang dijual habis itu harganya Rp65 juta. Dari jumlah tersebut, keuntungan sebesar Rp20 juta," jelas dia.

"Dari tangan empat pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 15,54 gram, 1 buah timbangan digital, Uang tunai Rp 2,4 juta, 3 unit handphone, 1 buah dompet," sambung dia.

7. Buru bandar besar

Pengungkapan kasus narkoba tersebut tidak berhenti pada keempat pelaku. Dimana saat ini pihak kepolisian terus melakukan pengembangan guna menangkap sang bandar yang menjadi pemasok ke para pelaku.

"Kita masih menyelidiki siapa bandar besar tempat mengambil barangnya. Bandar ini masih berasal dari Palembang," tandas Andi.

Share