PALEMBANG, GLOBALPLANET - Akibat penggelapan dilakukan tersangka, korban Sabarta Sipayung (43) mengalami kerugian materi sekitar Rp 50 juta. Dan melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Informasi dihimpun, kejadiannya Selasa (27/10/2020) hingga Minggu (21/2/2021) di perumahan Talang Kelapa Blok 7 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah menangkap pelaku penggelapan yang sudah buron sejak 5 bulan lalu.
"Benar pelakunya sudah ditangkap, setelah menerima laporan korban, anggota melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan tersangka, langsung dijemput di rumahnya tanpa perlawanan," kata Tri, Rabu (7/7/2021) di ruang kerjanya.
Lanjut Kompol Tri Wahyudi, penggelapan dilakukan oleh tersangka dengan menagih uang setoran di toko-toko yang di distribusikan menggunakan nota-nota toko mainan milik korban, padahal saat itu pelaku sudah tidak bekerja lagi di teko tersebut. Sementera uangnya tidak disetorkan ke korban melainkan digunakan untuk pribadinya. Akibatnya korban merugi sekitar Rp 50 juta," jelas Tri.
Masih kata Tri, untuk tersangka sendiri akan diterapkan pasal 372 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. "Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya, dan dananya sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.